UU Pornografi akhirnya telah diketok palu dan disahkan oleh DPR, setelah bertahun-tahun DPR memeras keringat, otak, energi, dan biaya untuk mengolah UU tersebut.
Dari awal kemunculannya yang masih berupa wacana sampai proses pengesahannya, UU Pornografi, yang dulu bernama RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, tak lepas dari kontroversi. RUU tersebut telah menimbulkan reaksi yang beragam dari masyarakat. Ada yang mendukung dengan tegas, ada yang terpaksa, ada yang menolak dengan lantang, dan ada pula yang ragu-ragu. Keragaman reaksi itu tak lepas dari sudut pandang yang berbeda dalam menafsirkan RUU Pornografi.
Setelah menjadi UU dan telah disahkan, ternyata masih menimbulkan perdebatan yang sengit di antara kelompok yang pro dan kelompok yang kontra. Ada beberapa pasal yang masih dianggap kontroversi, di antaranya:
- Bab 1, pasal 1, ayat 1; ” yang dapat membangkitkan hasrat seksual”
- Bab II, pasal 6; “Setiap orang dilarang atau menyimpan produk pornografi”
- Pasal 8; “Setiap orang dilarang atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi”
-Pasal 14: “Pembuatan, penyebarluasan,dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai; seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual tradisional”
-pasal 21: “Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi”
Untuk menanggapi polemik di atas kita harus menggunakan akal dan hati nurani, bukan akal dan ego, agar kita tidak terjebak pada perdebatan yang tiada berujung dan tiada kemaslahatan di dalamnya.
Memang ada beberapa pasal yang perlu penjabaran yang jelas,agar tidak menimbulkan salah tafsir, dan kita perlu memberikan masukan yang konstruktif. Tapi bukan sikap memaksakan kehendak apalagi anarkis.
Bukankah kemunculan UU Pornografi dilatar belakangi oleh semakin memprihatinkannya kemrosotan moral masyarakat kita, terutama para generasi muda, yang gaya hidup pergaulannya sudah “kebarat-baratan” dan sudah menyimpang dari nilai-nilai pancasila?
Mudah2an ndak disalah gunakan aja yach pak mus, artinya yang bener2 berbau pornografi bener2 di tindak, seperti misalnya VCD, majalah, dan website yang berbau porno itu.
–>> Jujur saja, sy pun psimis. Tp apa salahnya bila “dicobakan”. Smg dpt berjalan sesuai harapan.
betapa kian banyak orang pintar di negeri ini. suka berdebat, tapi sunyi dari nilai religi. diberi makanan ayam kampung bergizi, malah mampi di kfc pesan sampah ayam amerika. bangsaku bangsaku….
–>> Gak tahu ya, mau dijadikan apa bangsa kita ini. Mgk mereka bangga bila bangsa tercinta ini menjadi “kebun binatang”.
“betapa kian banyak orang pintar di negeri ini. suka berdebat, tapi sunyi dari nilai religi. diberi makanan ayam kampung bergizi, malah mampi di kfc pesan sampah ayam amerika. bangsaku bangsakuā¦.”
Nb : tapi selera makanan orang kan berbeda-beda n kagak bisa dpksain?Wlaupun tu mknn emg gk bgus bwt kesehatan tapi kl lidah udh klop mo diapain?
Teerus terang saja…awak ini belon pernah baca, itu… undang-undang pornografi
macam mana lagi?
Tapi ada sedikit kegalauan dari awak di setiap si DPR itu bikin undang-undanag
Pertama:Awak ini termasuk orang yang menyangsikan kredibilitas anggota DPR saat ini, Situ masih ingat tidak ketika ada anggota DPR yang sedang bermesum ria sama artis dankduut..? kementar salah satu anggota DPR juga:Bahwa masih banyak yang melakukan hal seperti itu..! andaikan pernyataan itu benar…awak gak bisa bayangkan
seperti apa produk yang dihasilkan oleh orang-orang macam itu..? istilahnya ‘masa jeruk makan jeruk?’ itulah sebabnya kenapa awak jadi gak NAFSU baca UU porno itu
Kedua:Awak juga agak menaruh curiga jangan-jangan undang-undang itu dibiki karena pertimbangan insidental belaka, kasus Inul misalnya.! andai saja itu betul olala..! alangkah konyolnya pekerjaan itu.! Undang-Undang
dibikin kan untuk jangka waktu yang lama..?
Terus gimana..? aku tak tahu… alias abstain aje deh..! gitu aja kok repot..!
–>> Kalau menurut gue sih husnudzan aja, masak sih segitu banyak orang DPR bejat semua, tak ada yang baik?. Ke dua, apa sih susahnya “mencoba” siapa tahu cocok, apa kita gak bangga menjadi bangsa yg bermoral?.
Ketiga, bukankah niat UU membuat tsb adalah baik. Apa dosa mendukung sesuatu yg baik.
Ke empat, lha wong ada peraturan saja kita sering nyolong2, apalagi kalau tdk ada peraturan. Apa kita buat negara tercinta seperti “kebun binatang”. Apa kata duniaaa…!
ass. saya pendukung UU P….siap yang ga setuju??????kita debat yuk
Jika kita baca buku “Kenapa Berbikini Tak LAnggar UU Pornografi,” (ada di gramedia) maka yang menolak UU POrn seharusnya mendukung, sebalilknya yang mendukung seharusnya menolak. Kenapa bisa begitu? Dunia memang sudah terbolak-balik. Biar kita tidak terbolak-balik juga, maka buku di atas sangat penting tuk dibaca.
kalo menurut saya bos… UU pornografi si bagus N sangat perlu di keluarkan. mengingat negara kita ini negara yang di dominasi oleh masyarakat muslim, N agar gak ada lagi tu yang namanya zini… zina. . .zina….. yang ujung-ujungnya bisa bikin keleper orang angos…. N agar gak ketagihan ame yang namanye mpek-mpek…